Visi dan Misi

Home » Tentang » Visi dan Misi

Telaahan Visi, Misi, dan Program

Pada kondisi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi sampai dengan tahun 2020 serta mempertimbangkan potensi dan harapan masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak maka visi pembangunan Kabupaten Pegungan Arfak Tahun 2021 – 2026 adalah sebagai berikut :

”TERWUJUDNYA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK YANG AMAN, MAJU DAN SEJAHTERA”

Harapan yang terkandung dalam visi pembangunan Kabupaten pegunungan Arfak tahun 2021 -2026 adalah terwujudnya kedamaian hakiki di Kabupaten Pegunungan Arfak, memiliki warga yang kreatif, dinamis, dan berpikir positif menuju kearah yang lebih baik dan berkembangnya berbagai sektor kehidupan, serta terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat dalam berbagai bidang, baik jasmani maupun rohani.

Adapun misi pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2021 -2026 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Kepastian Hukum, Keamanan dan Kerukunan Antar Umat Beragama, Suku dan Budaya;
  2. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat dan Daya Saing SDM Melalui Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial;
  3. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat;
  4. Mempercepat Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Berbasis Agrobisnis dan Ekowisata Secara Berkelanjutan;
  5. Mempercepat Pembangunan serta Pelayanan Infrastruktur, Dasar dan Keterpaduan Penataan Ruang Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Lestari.

Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak 2021 -2026 mengacu pada misi ke 3 Kabupaten Pegunungan Arfak yaitu ” Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat” dan termasuk kedalam salah satu focus/tema kebijakan umum pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak “ akselerasi pemulihan kehidupan masyarakat yang didukung oleh tatakelola pemerintahan yang transparan dan kelembagaan responsive dan pelayanan prima”. Agenda ini dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan sejumlah program/kegiatan strategis :

  1. Peningkatan Standar Kompetensi dan kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
  2. Penyelenggaraan Bintek/diklat tentang Review LKPD secara berkesinambungan
  3. Peningkatan evaluasi kinerja dan reviu dokumen perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan
  4. Optimalisasi tindak lanjut BPK
  5. Optimalisasi Pelaporan LHKPN pada seluruh ASN Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi , Inspektorat mendukung Program strategis ” Meningkatnya kualitas pengawasan internal serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah” , melalui program penyelengaraan Pengawasan serta Program Perumusan Kebijakan, pendampingan dan Assistensi

Telaahan Renstra K/L dan Inspektorat

Secara umum terdapat sasaran yang bersinergi dalam melaksanakan pengawasan baik pada level Kementrian/Lembaga maupun level Provinsi. Sasaran tersebut antara lain berfokus pada masalah pengawasan sebagai berikut:

Sasaran Jangka Menengah dalam Renstra Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sasaran jangka menengah dalam Renstra tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-062 TAHUN 2021 adalah “Penguatan Kinerja Inspektorat”. Implementasi dari sasaran ini adalah meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pengawasan baik auditor maupun PPUPD

Sasaran Jangka Menengah dalam Renstra Kementerian PAN dan RB

Kementerian PAN dan RB telah menetapkan sasaran jangka menengah dalam Renstra tahun 2020 – 2024 sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2020 adalah “ Terwujudnya instansi pemerintah yang efektif dan akuntabel dengan sasaran indikator yaitu Persentase K/LD yang memiliki implementasi SAKIP “B”

Sasaran Jangka Menengah dalam Renstra BPKP

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020 – 2024, sasaran strategis Rentsra BPKP adalah meningkatnya pengawasan pembangunan atas kualitas pengendalian intern yang diukur dengan indikator 1) persentase APIP K/L/P dengan kapabilitas APIP> 3 serta maturitas SPIP> Level 3 serta MR>3. apabila di telaah target indikator yang ditetapkan Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak telah selaras.

Sasaran Jangka Menengah dalam Renstra Inspektorat Provinsi Papua Barat

Sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencaan pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua Barat mengisyaratkan bahwa belum terlaksananya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijajaran Pemerintah daerah: serta belum optimalnya tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh organisasi perangat daerah , menjadikan kedua hal tersebut sasaran bagi pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan system pengawasan daerah dengan target indikator persentase penyelesaian TLHP. Hal ini terlihat adanya keselaran antara sasaran kineja Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Inspektorat Provinsi Papua Barat.

Permasalahan di Kabupaten Pegunungan arfak dalam kaitanya dengan pencapaian sasaran renstra masih ditemui Faktor penghambat sebagai berikut :

  1. Kurangnya jumlah Aparat Pengawasan Intern (Auditor/P2) terhadap Obyek maupun luas lingkup pemeriksaan sehingga beban kerja cukup berat akibatnya tidak semua Obyek terperiksa dapat tertangani.
  2. Masih kegiatanpeningkatan kualitas dan kuantitas SDM APIP dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan;
  3. Pemenuhan prosentase anggaran pengawasan belum memadai
  4. Kurang terpenuhinya sarana dan prasarana dalam mendukung Tugas dan Fungsi Pengawasan;
  5. Kurangnya disiplin terhadap pelaksanaan Pedoman Pengawasan;
  6. Tertib administrasi harus lebih ditingkatkan;

Adapun Faktor Pendorong keberhasilan Program Pengawasan adalah sebagai berikut:

  1. Pemenuhan % tase alokasi anggaran pengawasan sesuai dengan besaran APBD.
  2. Pemenuhan Kebutuhantenaga Fungsional
  3. Peningkatan Anggaran untuk kegiatan Diklatteknis subtansi dan penjenjangan bagi para Fungsio
  4. Anggaran untuk pengadaan Sarana dan Prasarana

Untuk mewujudkan pemerintahan yang good government dan clean governance sesuai dengan Program strategis yang tercantum dalam RPJMD , Inspektorat kabupaten Pegunungan Arfak harus bisa mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bersih, berwibawa melalui pelaksanaan pengawasan yang profesional dan akuntabel dengan mengimplementasikan Visi dan Misi Kabupaten Pegungan Arfak sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Pegunungan arfak;
  2. Melaksanakan pembinaan melalui pendampingan,monitoring , dan konsultasi ;
  3. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan pengawasan;
  4. Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, berkualitas dan akuntabel;
  5. Meningkatkan kualitas hasil pengawasan sebagai bahan masukkan bagi pimpinan untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintah;
  6. Sinergitas antara aparat pengawasan intern pemerintah dan pengawas eksternal serta instansi lainnya dalam rangka mewujudkan terlaksananya pengawasan intern pemerintah yang optimal.