Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah
- Inspektur Daerah:
- Menyusun kebijakan terhadap penyelenggaraan pengawasan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Merumuskan sasaran Inspektorat kabupaten
- Merumuskan sasaran bimbinganm konsultasi dan koordinasi inspektorat kabupaten.
- Merumuskan sasaran monitoring dan evaluasi Inspektorat kabupaten.
- Merencanakan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
- Mengkoordinasikan program kegiatan Inspektorat kabupaten dengan instansi terkait.
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan bidang Inspektorat kabupaten
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier
- Menginventarisasi permasalahan bidang Inspektorat kabupaten dan mencari alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH SATU :
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta pengusutan.
- Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah satu.
- Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah satu.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah satu.
- Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah satu dan mencari alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan
- INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH DUA :
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta pengusutan.
- Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah dua.
- Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah dua.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja
- yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah dua
- Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah dua dan mencari alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH TIGA
- Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah tiga.
- Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah tiga.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja
- yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah tiga
- Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah tiga dan mencari alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.