Struktur Organisasi

Home » Tentang » Struktur Organisasi

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah

  1. Inspektur Daerah:
    1. Menyusun kebijakan terhadap penyelenggaraan pengawasan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan.
    2. Merumuskan sasaran Inspektorat kabupaten
    3. Merumuskan sasaran bimbinganm konsultasi dan koordinasi inspektorat kabupaten.
    4. Merumuskan sasaran monitoring dan evaluasi Inspektorat kabupaten.
    5. Merencanakan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
    7. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten.
    8. Mengkoordinasikan program kegiatan Inspektorat kabupaten dengan instansi terkait.
    9. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan Inspektorat kabupaten kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
    10. Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan bidang Inspektorat kabupaten
    11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier
    12. Menginventarisasi permasalahan bidang Inspektorat kabupaten dan mencari alternative pemecahannya.
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    14. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  1. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH SATU :
    1. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta pengusutan.
    2. Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah satu.
    3. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah satu.
    4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
    5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
    6. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
    7. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    8. Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah satu.
    9. Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah satu dan mencari alternative pemecahannya.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan
  1. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH DUA :
    1. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta pengusutan.
    2. Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah dua.
    3. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah dua.
    4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja
    5. yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
    6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
    7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
    8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    9. Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah dua
    10. Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah dua dan mencari alternative pemecahannya.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  1. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH TIGA
    1. Merumuskan sasaran kegiatan dibidang Irban wilyah tiga.
    2. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang Irban wilayah tiga.
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja
    4. yang telah ditetapkan , agar tugas-tugas terbagi habis.
    5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan sesuai program kerja.
    6. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
    7. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    8. Melakukan kajian dan perencanaan dalam bidang Irban wilayah tiga
    9. Menginventarisasi permasalahan bidang Irban wilayah tiga dan mencari alternative pemecahannya.
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.